Abstrak
Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan tambang.Bahan tambang itu meliputi,perak,tembaga,minyak dan gas bumi,batu bara, dan lain-lain.Jumlah perusahaan yangbergerak dan menanamkan investasinya di bidang pertambanganpun sangat banyak.Dampak positif penanamanivestasi di bidang pertambangan ini adalah meningkatkan devisi negara dan pendapatan asli daerah,menampung tenagakerja,dan lain-lain. Dari aspek devisi negara dan pendapatan asli daerah,keberadaan perusahaan tambang sangat membantudalam pembangunan nasional dan daerah. Begitu juga dalambidang tenaga kerja,keberadaan perusahaan tambang telah meyerap tenaga kerja,baik tenaga kerja lokal,regional,nasional maupun internasional.Dalam pengusahaan bahantambang, pemerintah dapat melaksanakan sendiri atau menunjuk kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah. Namun,tidak selamanyakegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan dengan baikoleh pemegang kuasa pertambangan sehingga di dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan,timbul berbagaihambatan seperti yang terjadi dengan PT.Newmont NusaTenggara. Oleh karena itu,untuk menghindari terjadinyahambatan dan sengketa di dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan,semua pihak yang terkait perlu memahami undang-undang yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok pertambangan di Indonesia.