Abstrak
Dalam era perdagangan global, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan hal itu diperlukan pengaturan yang memadai tentang merek. Dengan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia, serta pengalaman melaksanakan administrasi merek, di perlukan Undang-undang.