Abstrak
Buku ini kami sussun atas dasar pemikiran bahwa saat ini diperlukan sebuah budget reform mengenai pengelolaan keuangan negara Republikindonesia, sesuai dengan prinsip yang berlaku secara universal serta banyak negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensial, Dalam hal penyusunan dan penetapan anggaran sesuai dengan manual govement finance statistics(GFS) dan hak parlemen dalam penentuan anggaran departemen/lembaga (hak budget).
Dengan demikian undang-undang ini dapat menjawab perubahan standart akutansi dilingkungan pemerintah Indonesia yang mengacu pada perkembangan standar akuntansi dilingkungan pemerintah secara internasional.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, saat ini telah dibentuk tiga paket undang-undang dibidang keuangan negara yaitu :
* Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
* Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan
* Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuanagan Negara.
Selanjutnya, Keberhasilan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah bisa dilihat dari pelaksanaan kaidah-kaidah dalam maupun asas-asas best practices (penerapan-penerapan kaidah yang baik) seperti akuntabilitas berorientasi hasil, profesionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemerliksa yang bebas dan mandiri.