Abstrak
Selama ini, wacana hak asasi manusia di Indonesia diwarnai oleh paradigma dikotomis antara negara dan masyarakat madani, state versus civil society. Dalam paradigma ini, negara digambarkan sebagai satu-satunya institusi yang mempunyai legalitas untuk memaksa dan mempunyai legalitas untuk memaksa yang mempunyai legalitas untuk memaksa dan mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan sumber daya nasional.