Abstrak
Keberhasilan menciptakan keadilan, kebenaran, kepastian dan perlindungan hukum menjadi dambaan kita semua. Untuk itu, aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim dituntut akan kemampuan profesional dan integritas kepribadiannya dalam mengantisipasi dan menangani masalah hukum. Melalui instrumen hukum, diupayakan perilaku malanggar hukum ditanggulangi secara preventif dan represif. Mengajukan ke sidang pengadilan bagi pelaku tindak pidana dan selanjutnya penjatuhan pidana, menjadi tugas aparat penegak hukum. Buku pidana dan Pemidanaanyang ditulis oleh seorang peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung ini, memberikan informasi banyak tentang pidana. Buku ini membahas secara khusus dan mendetail tentang pidana, jenis - jenis pidana, tindakan dan mekanisme penjatuhan pidana serta pemidanaan, sekaligus paparan tentang peran penegak hukum. Penguasaan penulis buku ini akan materi hukum yang memang menjadi dunia yang digelutinya tidak perlu lagi diragukan lagi kemampuannya. Hal ini telah terbukti, buah pikiran dan ide - idenya dalam bidang hukum dituangkan dalam buku Delik - delik terhadap Penyelenggaraan Peradilan (1989) bersama Dr. Andi Hamzah, SH : Pemeriksaan dan Peradilan di bidang Perpajakan (1991); Implementasi Kekuasaan Kehakiman RI (1992); Penelitian Hukum dalam Praktek (1966); dan Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia (1996).