Abstrak
Berdasarkan perjanjian Dwikewarganegara "Chou En lai Sunarto maka sejak 20 Januari 1960 di Indonesia atau warga negara Tiongkok.Kalau ia pilih Indonesia.Maka ia kehilangan kewarganegaran Tiongkok.Kalau ia pilih Tiongkok.Maka ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.Setelah memilih :ia hanya akan mempunyai 1 (satu) kewarganegaaan.Kewarganegaraanya tunggal.