Abstrak
Dalam era yang serba global berbagai aktivitas seperti ekonomi,politik dan militer bahkan aktivitas kriminal sekalipun,akan bersifat lintas negara. Sesorang pelaku tindak kriminal yang mempunyai mobilitas atau reputasi internasional akan sulit sekali terjangkau oleh hukum apabila tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya.Dalam kondisi yang demikian hukum pidana internasional mempunyai peran yang sangat vital,keberadaannya menentukan hukum nasional negara mana yang akan diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana yang bersifat lintas batas negara.Perjanjian ekstradisi sebagai salah satu komponen,terusberkembang yang di bentuk antara negara-negara tertentu untuk mengantisipasi sebagai bentuk kejahatan yang melintas teritorinegara mereka,sehingga hukum pidana Internasional menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan terutama dalamkonteks Globalisasi yang mewabah satu dekade terakhir. Buku ini mengupas hal-hal tersebut di atas secara sistematis dan melampirkan beberapa perjanjian ekstradisi penting antara INdonesia dengan beberapa negara asing.