Abstrak
Perbandingan hukum adalah suatu metode penyidikan untuk membahas suatu persoalan hukum dalam bidang mana pun.Metode yang digunakan ialah dengan membanding-bandingkan slah satu lembaga hukum dari sistem hukum yang satu,dengan lembaga hukum,yang kurang lebih sama, dari sistem hukum yang lain.Dengan cara itu kita dapat menemukan,baik persamaan maupun perbedaan kedua sistem hukum itu