Abstrak
Memang sudah selayak kita melepas Pulau Sipadan-Ligitan dengan kepala dingi, Penyelesaian Sengketa secara damai mempunyai nilai peradaban yang lebih tinggi dibandingkan penyelesaian dengan menggunakan kekerasan. Mengapa kita harus ikhlas melepas Pulau Sipadan-Ligitan? di samping tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,kita belum mempunyai peta yang definitif mengenai batas-batas wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.Bahkan Indonesia telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut.Dalam hukum Internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantar untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinyanya.Perolehan wilayah semacam itu disebut daluwarsa atau prescription. Malaysia menang karena berhasil membuktikan adanya okupasi efektif atas kedua pulau tersebut,dengan mengacu pada putusan Denmark melawan Norway dalam kasus Legal Status of Eastern Greenland. Hukum Internasional mengenal 5 cara tradisional,yakni aneksasi,akresi,penyerahan,pereskripsi, dalam okupasi yang secara umum diakui dalam rangka memperoleh kedaulatan wilayah.Pihak Malsyia,menurut pertimbangan hakim hukum Internasional,lebih biasa membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah menjalankan okupasi efektif itu.