Abstrak
Kejahatan pencucian uang (money laundring) merupakan salah satu kejahatan yang berkembang pesat seiring dengan peradaban manusia.
Dampakyang ditimbulkannya sedemikian beasr dan luas, Indonesia pernah dimasukkan dalam daftar neaga-negara yang tidak kooperatif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (Non Cooperative Counytries or Terrorists/NCCTS) oleh Financial action tesk force (FTAF) karena Indonesia disinyalir menjadi salah sasu sumber sekaligus muara kegiatan money laundring. Maka terbitUU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang kemudian diamandemen dengan uu Nomor 25 tahun 2003. Buku ini akan membahas aspek-aspek yuridis UU anti-pencucian uang. dengan fokus penegakan hukum tindak pidana pencucian uang oleh Polri terhadap kasus L/C aktif BNI 1946.