Abstrak
Peradialn merupakan wilayah multi-tafsir yaitu wilayah dimana setiap orangyangterlibat didalamnya mempunyai peran untuk membangun realitas peradilan. Dalam proses penafsiran itu situasi Chaos tidak dapat dihindari, aturan perundang-undangan yang biasanya merupakan alat pengendali proses dalam kenyataannya lebih sering disimpangi bahkan ditinggalkan sehingga yang dominan justru aturan main dan masing-masing si penafsir. Bagaimana peradilan menciptakan kontrol dalam proses pemeriksaan, serta bagaimana seharusnya masyarakat melakukan kontrol terhadap peradilan, sehingga peradilan menjadi birokrasi yang mempunyai akuntabilitas, adalah substansi utama buku ini. Dalam situasi demikian itu pembentukan kontrol akan bergerak berlawanan, pertama kearah yang negatif dan kedua kearah mpositif, namun bisa juga kedua nya tercampur baur dan tumpang tindih, Peradilan pidana sebagai konstruksi sosial menggambarkan realita pembentukan proses peradialn oleh aktor-aktor di dalamnya. Apakah peradilan bergerak semakin sehat dan masih menyisakan satu harapan sebagaimana digambarkan aturan perundang-undangan atau sebaliknya tidak ada harapan apapun didalmya? Secara rinci persoalan itu dapat dilihat didalam buku ini. Selamat membaca