Abstrak
Buku ini disusun berdasarkan pendekatan historis, yaitu diawali dari hukum agraria yang berlaku pada masa penjajahan Belanda di Indonesia hingga pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya. Dengan pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam mempelajari.