Abstrak
Tindakan pidan akorupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat sulit pembuktiannya, mengingat tindak pidana ini melibatkan para profesionalisme yang memiliki high level educated, baik itu yang terdiri para bereucatic power maupun economic power, sehingga sering dikatakan sebagai kejahatan yang beyond the reach of the law sebagai suatu extra ordinary crime penanganannya harus puladilakukan secra extra ordinary, yaitu dngan melakukan implementasi terhadap diperlakukannya sistem pembalikan beban pembuktian. Sistem pembalikan beban pembuktian ini tidak bersifat absolut toatal.tetapi terbatas pada delik baru berkaitan dengan pemberian dan suap serta mengenai perampasan Tidak dikehendaki berlaku sistem pembalikan beban pembuktian secara absolut total dikarenaka sangat potensial terhadap pelanggaran hak asasi manusia khususnya prinsip Non Self-incrimination Persumption of innocence remain silent dari tersangka/terdakwa dan lain-lainnya. Untuk itu dalam rancangan undang-undang, sistem ini kelak hanya akan diterapkan pada proses pengadilan, tdak pada proses penyidikan dan penentutan yang sfatnya non transparansif dan potensial teradinya tindak pidana korupsi gaya baru.