Abstrak
Buku ini menganalisa masalah hukum adat dengan menggunakan pendekatan yuridis,sosiologi, dan antropologilogis. Maksud adalah untuk menerapkan pendekatan interdipliner terhadap hukum adat. Bagi mahasiswa hukum yang diwajibkan mempelajari hukum adat sebagai salah satu subjek yang terdapat dalam kurikulum,buku ini tentu saja merupakan buku pengangan yang tidak dapat dilewatkan begitu saja.lebih dari itu,kalangan umum yang ingin pula mengetahui sedikit banyak mengenai hukum adat di Indonesia,dapat memafkaatkan buku ini sebagai sumber bacaan.