Abstrak
Salah satu peranan mengedan dari lembaga peradilan sepanjang kepemimpinan Order Baru adalah fungsinyasebagai penyelesaian konflik politik.Dikemas bersama topang peraturan represif yang sebagaian besar merupakan warisan kolonial Hindia Belanda dan masa Demokrasi Terpimpin,sebagai perangkap,jadilah ia sebagai bagian perangkap bagian perangkap strategi legalistik negara yang apmuh bagi praktek penuntut,penghukuman dan pemenjaran, atas pihak-pihak yang berbeda pandangan dan keyakinan politik dengan penguasasekaligus menghadang dan memusnahkan gagasan-gagasan alternatif