Abstrak
Hukum dapat dipelajari sebagai suatu institusi otonom yang ingin dependen, dengan nilai-nilai,prinsip-prinsip,doktrinya,pendidikan profesionalnya, dan modus operandinya sendiri, suatu institusi dengan infrastruktur dengan infrastur organisasinya dengan personalianya sendiri,yang menyebarkan kebudayaannya pada lingkungan sosial dalam mana hukum itu beroperasi. Dalam perspektif ini problem-problem hukum dan masyarakat dipelajari dari segi pandangan kepemimpinan institusional yang bertanggung jawab dan dengan melihat kepada dilema institusional yang tipikal untuk mempertahankan karakteristik-karateristik hukum yang tradisional,mungkin sekali dengan mengorbankan relevansi sosialnyamelawan inovasi hukum dan dengan membuka pintu hukum bagi kebutuhan-kebutuhan yang berubah-ubah menurut waktu,mungkin sekali dengan mengorbankan kompentensi.