Abstrak
Sosiologi hukum bukanlah suatu bidang studi dengan materi studi yang dirumuskan secara tegas, dengan batas-batas yang tegas; juga terdapat suatu kesatuan pendapat mengenai bagaimana sosiologi harus dipraktikkan sebagai suatu permasalahan akademis.Terdapat perbedaan-perbedaan pendapat mengenai bagaimana sosiologi hukum harus dibedakan sebagaisuatu ilmu sosial "empiris",dari studi hukum yang legal "normatif" dan dari filsafat hukum, dan bagaimana sosiologi hukumharus dibedakan dari bidang-bidang studi yang ada hubungannya,seperti ilmu politik,ilmu administrasi negara,kriminologi,antropologi hukum, dan bidang studi baru, yakni psikologi hukum.