Abstrak
Sejak ditetapkannya Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1948, seluruh masyarakat di muka bumi ini sudah seharusnya berkomitmen untukj mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang dipaparkan secara tegas di dalamnya, yakni menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. Namun, saat ini isu-isu pelanggaran hak asasi manusia masih terus bergulir ditengah masyarakat. Salah satunya adalah permasalahan gender. Hak-hak asasi manusia yang telah disepakati tanpa pembedaan gender ternyata belum dinikmati oleh banyak perempuan. Hak-hak asasi perempuan pun dinilai masih belum terlindung. Hal tersebut bisa dilihat dari masih maraknya kasus perdagangan perempuan dan anak,kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual di tempat kerja, dan lain-lain. Mengapa pelanggaran-pelanggaran tersebut masih terjadi. Kesadaran akan hak-hak tersebut sebenarnya telah lama dimiliki pemerintah, namun tentu tidak cukup sampai di situ karena kesadaran tersebut seharusnya menyebar dan merata sehingga menjadi kesadaran kolektif di masyarakat. Untuk itu, diperlukan berbagai bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi ke masyarakat tentang hak-hak asasi manusia, dimana di dalamnya termasuk perempuan, dan pelanggaran terhadap terhadap hak-hak tersebut. Dengan semakin terbentuknya kesadaran akan hak asasi manusia dan seluruh umat manusia, secara otomatis tidak akan ada lagi permasalahan mengenai hak-hak perempuan.