Abstrak
Secara umum, hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masayrakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang di antara satu kebutuhan dengan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan.