Abstrak
Pelanggaran terhadap hak konsumen disebabkan beberapa faktor. Diantaranya faktor sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mrngonsumsi segala bentuk barang/jasa yang ditawarkan. Faktor ini diperparah dengan kurangnya masyarakat umum sebagai konsumen terhadap hak-haknya. Jika haknya diabaikan, konsumen tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak tahu dan tidak sadar. Ketika sadar, mereka justru tidak mengerti bagaimana tata cara atau prosedur pengaduan dan penuntutan atas hak-haknya yang dilanggar. Buku ini mengajak kita semua, para konsumen, untuk mencermati masalah-masalah perlindungan konsumen. termasuk soal hak dan tata cara pengaduan jika dirugika. Buku ini juga dilengkapi prosedur pengaduan yang dapat dilakukan oleh konsumen, serta dilengkapi alamat badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) se-Indonesia. Harapannya, konsumen yang dirugikan bisa segera bertindak sebalum kerugian yang ditanggung semakin besar. Dengan kata lain, menjadi bijak sebelum diinjak-ijak.