Abstrak
Kenyataan yang terjadi sekarang ini pelanggaran kode etik pers tidak diikuti oleh tindakan sanksi yang nyata yang membuat pelakunya jera. Untuk itu perlu ada kesepakatan bagi semua komponen pers bahwa kode etik pers itu kedudukannya dapat ditingkatkan menjadi semacam peraturan untuk internal kalangan masyarakat pers, dan sanksinya tidak terbatas sanksi moral saja, tetapi juga ada sanksi nyata seperti sanksi hukum bagi pelanggarnya.