Abstrak
Perilaku korupsi dalam bentuk kolotif menjadi salah satu modus yang sangat dominan dalam perkembangan illegal logging dieradesentralisasi. Pada dasarnya paradigma mnajmen kehutanan memungkinkan masyarakat terutama yang tinggal disekitar hutan adalah merupakan konsep yang sama antara pemerintah pusat, masyarakat hukum adat dan pemerintah lokal akan persepsi yang berimplikasi pada timbulnya konflik antar para pihak Alternative solution dalam rangka penanggulangan illegal logging tidak hanya diperlukan refprmasi di bidang regulasinya saja, akan tetapi pembangunan penegakan hukum yang didukung oleh pembangunan unsur-unsur didalam mamanjemen kehutanan yang memungkinkan pelibatan masyarakat lokal atau adat dengan langkah awal upya Comunity Development berdasarkan local window dalam rangka memenfaatkan upaya perlindungan sumber daya Hutan.