Abstrak
Pelaku usaha tak dilarang memupuk keuntungan (laba). Sesuai asas keamanan dan keselamatan konsumen yang dikedepankan UUPK, perwujudan kepentingan memupuk laba tidak boleh semata-mata dimanipulasi motif prinsip ekonomi pelaku usaha. Mendapat keuntungan yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin.