Abstrak
Seiring dengan pengaruh globalisasi ke dalam dunia bisnis, maka eksistensi hukum kontrak telah merupakan suatu paradigma baru dalam kancah pergaulan hukum di Indonesia. Dengan mengambil dasar berpijak pada KUH perdata, praktek bisnis, yurisprudensi dan kaidah-kaidah hukum bisnis yang berlaku secara internasional.