Abstrak
Tulisan-tulisan tersebut mencakupi bidang studi yang di kenal denganantropologi hukum.Yaitu yang mengkaitkan hukum negara dengan pengatur hukum yang berkembang pada tingkat lokal dan bagaimana hukum lokal itu berintreksi dengan hukum negara.Dalam hal ini proses globalisasi malahanberdampak pula terhadap kedua sistem normatif tersebut. Tulisan-tulisan ini termuat dalam buku ini memperlihatkan tiga tema pokok yaitu yang mepersoalkan hukum menurut masalah yang langsungatau tidak langsung.