Abstrak
Profesi hukum bukan saja menyangkut kepentingan individu (private trust) tetapi juga menyangkut kepentingan umum (public trus). Oleh karena itu, perlindungan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selain diatur oleh perangkat hukum juga terpulang pada aturan-aturan hidup manusia yang tidak tertulis yang terpencar dari hati nuraninya sendiri, yakni agama, moral, dan etika.