Abstrak
Tak pelak lagi, data antropologi sangat bermanfaat bagi ilmu hukum adat, baik dari sudut pengembangannya maupun penelitian-penelitiannya. berbagai bidang hukum adat yang bersifat sensitif atau pribadi (non netral) seperti bidang hukum pribadi, keluarga maupun waris, memerlukan data antropologi.data tersebuut tidak hanya bermanfaat bagi identifikasi hukum adat, teapi juga untuk mengetahui latar belakang, Ter hear bsendiri mengakui hal ini, dan dia mengungkapkan betapa besar jasa Chipman Gray (seorang Atropolog) dalam mengilhami banyak tulisannya. Buku ii berisi berbagai konsep hukum yang ditinjau dari sudut pandang antropologi. Hukum yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antropologi hukum terkemuka. Dengan demikian buku ini dapat dipergunakan oleh mereka yang menaruh perhatian pada antropologi, Hukum yang belum banyak dikembangkan di Indonesia maupun bagi mereka yan menaruh minat pada pengembangan ilmu hukum ini.