Abstrak
J.J Rousseau dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social mengatakan "manusia itu lahir bebas dan sederajat dalam hak-haknya, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Tesis Rousseau ini menjiwai lahirnya De Declaration des Droit de I'Homme et du citoyen, dan melalui deklarasi ini pula terilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) yang sekaligus merupakan cikal bakal konstitusi modern (tertulis). Namun, konstitusi pada masa itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan Hukum dasar baru muncul pada abad ke 19. Bersamaan dengan berkembangnya sistem demokrasi perwakilan dan menguatnya nasionalisme di berbagai belahan dunia. Buku Teori dan Hukum Konstitusi ini menguraikan seluk-beluk konstitusi secara komprehensif. Mulai dari konsep, teori, dan pengertian konstitusi ; sekilas sejarah konstitusi di Eropa. Timur tengah, dan Indonesia; kedudukan konstitusi di Indonesia; sampai pada contoh kasus konstitusi yang masih aktual terjadi di Indonesia, yakni amandemen UUD 1945. Mahasiswa Fakultas Hukum, Politik, para pendidik dan pemerhati masalah hukum ketatanegaraan dapat menjadikan buku ini sebagai pedoman dalam rangka memahami dan menyikapi permasalahan konstitusi yang sedang berlangsung di Indonesia.