Abstrak
Keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan dalam perkembangan perekonomian nasional saat ini. Hukum pasar modal pada prinsipnya mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal yang sasarannya sebagai keterbukaan informasi, profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal, pasar yang tertib dan modern, efisiensi, kewajaran, perlindungan investor sedangkan tujuan adanya pasar modal adalah agar dapat mengamankan investasi dari pihak pemodal.
Pasar dalam pengertian "tradisional" adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual barang. Dalam konteks pasar modal sebenarnya tak jauh berbeda, hanya saja yang sudah diubah wujudnya menjadi efek atau surat berharga yang tidak dapat dibeli secara langsung sebagaimana berebelanja di pasar tradisional, namun melalui jasa seorang perantara yang disebut pialang atau broker.
Buku ini mengantarkan pembaca untuk memahami apa itu pasar modal, istilah - istilah yang ada dalam pasar modal, emisi efek, go publik, keterbukaan/disclose di pasar modal, instrumen dan market operation, sampai kepada pelanggaran dan kejahatan di pasar modal.
Buku ini berguna bagi mahasiswa S1 maupun S2 Fakultas Hukum maupun Fakultas Ekonomi serta para praktisi pasar modal, masyarakat umum yang punya perhatian kepada pasar modal.