Abstrak
UU Pemilu Nomor 12 tahun 2003 menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa Polri telah berperan jauh sebelum bertugas mengamankan tempat pemungutan suara sewaktu berlangsung pemilu 2004. Bahkan hingga beberapa saat setelahnya, peran Polri tetap vital dalam rangka mengamankan tahap-tahap pemilu selanjutnya.