Abstrak
Permasalahan penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medis, maupun psikososial, ekonomi, politik, sosial, budaya, kriminalitas, kerusuhan massal dan lain sebagainya.
Dampak yang sering terjadi di tengah masyarakat dari penyalahgunaan/ketergantungan narkoba antara lain: merusak hubungan kekeluargaan, menurunkan kemampuan belajar dan produktifitas kerja secara drastis, sulit membedakan mana perbuatan baik maupun perbuatan buruk, perubahan perilaku menjadi perilaku anti sosial (perilaku maladaptif), gangguan kesehatan (fisik dan mental), mempertinggi jumlah kecelakaan lalu lintas, tindak kekerasan dan kriminalitas lainnya.
Buku ini mencoba mendalami secara ilmiah tentang penyalahgunaan narkoba dalam perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional terutama menyangkut bahayanya, sangsi hukumnya, dan unsur persamaan dan perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut.
Mengingat beragam dan besarnya jumlah penduduk Indonesia, tidak salah lagi bahwa bangsa ini memerlukan jumlah dan ragam buku yang sangat banyak tentang penyuluhan, pembelajaran dan penyadaran mengenai bahaya narkoba dan memeranginya. Sehubungan dengan itu, saya menyambut baik dan mengucapkan penghargaan atas diterbitkannya buku penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum pidana islam dan hukum pidana nasional ini oleh Srd. Dr. Mardani.