Abstrak
Undang-undang atau peraturan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara sudah selayaknya dipublikasikan sehingga bisa diketahui dan dipahami oleh seluruh elemen bangsa,, serta bisa dilaksanakan dan ditaati sepenuhnya oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Demikian halnya dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain anggota Polri , sebaiknya seluruh warga negara Indonesia juga mengetahui dan memahaminya.