Abstrak
Perbedaan pandangan poltiik kolonial atas tanah dengan pandangan negara modern yang merdeka dan berdaulat sekarang ternyata merepotkan juga bagi masyarakat, baik masyarakat tani, pengusaha, industriawan, pertambangan, kehutanan, real estate bahkan instansi pemerintah sekalipun, karena status hak-hak atas tanahpun turut berubah berdasarkan UUPA.