Abstrak
Dalam dunia usaha,suatu perusahaan tidak selalu berjalandengan baik, dan acapkali keadaan keuangannya sudah sedemikian rupa sehingga perusahaan tersebut tidak lagi sanggup membayar hutang-hutangnya. hal demikian dapat pula terjadi terhadap perorangan yang melakukan suatu.Dalam rangka menjalankan usahanya tentu saja seseorang itu membutuhkan modal,baik modal itu berupa uang maupun barang-barang yang di perlukannya.Kemudian dalam menjalankan usahanya satu hal yang pasti ada yaitu keutungan dan kerugikan.Apabila dalam usahanya mengalami kerugian sehingga tidak dapat membayar hutang-hutangnya yang telahjatuh temponya,dalam hal ini lembaga kepailitan sangatdiperlukan atau dibutuhkan untuk menjamin pelunasan hutang-hutang krediturnya.