Abstrak
Dalam kenyataannya, hukum otonom hanya merubah wajah hukum yang represip karena ia tetap mengandung potensi represip, melembagakan pertentangan kelas, dan tak acuh terhadap kepentingan rakyat mayoritas. Karena itu hukum yang responsip lahir menuntut segera dihentikannya perbedaan kelas dan ketidak ekualitasan sosial.