Abstrak
Di Indonesia masih terdap[at beraneka sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi WNI,yaitu hukum kewarisan perdata (Eropa), hukum kewarisan adat, dan hukum kewarisan Islam adapun yang dibahas saecara mendalam dalam buku ini adalah pewarisan dan benda warisan: wasiat dan hibah:pemasukan,pengurangan, dan pembelahan warisan:kasus-kasus menurut BW:perbandingan kewarisan Islam dan BW. Dengan pembahasan yang rinci disertai contoh-contoh perhitungan setidaknya buku ini dapat menjadi acuan literatur bagi mahasiswa,hukum,dosen,atau siapapun yang ingin mengetahui perhitungan dan pembagian kekayaan,baik berupa warisan maupun hibah