Abstrak
Apakah dalam masyarakat yang sederhana tatanan sosial atau ketertiban sosial tercapai tanpa hukum. Menurut faham yang menganggap hukum sebagai pengendalian sosial yang diterapkan secara sistematis, hukum itu tidak ditemukan dalam masyarakat sederhana itu. Lain halnya menurut tinjauan antropologi hukum. Antropologi hukum telah berkembang menjadi bidang spesialisasi khusus sebagai hasil penelahaan terhadap cara-cara yang ditempuh untuk mewujudkan keteraturan atau kedamaian sosial sekaligus untuk melestarikan nilai-nilai budaya, baik yang dianut dalam masyarakat sederhana maupun dalam masyarakat yang telah kompleks.