Abstrak
Hukum pidana menempati pisisi penting dalam seluruh sistem hukum di suatu negara, meskipun masih dipertanyakan manfaatnya dalam menyusun tata masyarakat yang tertib dan damai, tetapi semakin penting dipelajari segi-seginya untuk menunjang seluruh sistem kehidupan di dalam masyarakat. Sering dikatakan bahwa pidana merupakan ultinum remedium atau obat terakhir. Tetapi tidak demikian halnya "penuntutan pidana" .Penuntutan pidana tidak meski berakhir dengan penjatuhan pidana. Penuntutan pidana ternyata bermanfaat pula untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana. Dengan penyelesaian di luar acara pengadilan atau apa yang disebut dengan transaksi antara penuntut umum dengan pelanggar, baik dengan syarat maupun tanpa syarat, maka dapatlah diselesaikan suatu pelanggaran hukum pidana. Di Negara Belanda, ternyata 50 % perkara pidana diselesaikan di luar pengadilan. 90 % di antaranya karena kurang cukup bukti, dan sisanya karena perkara itu terlalu kecil. pelanggar sudah terlalu tua, dan kerusakan telah diperbaiki. Untuk mencapai tahap seperti itu, diperlukan penegak hukum yang jajur lagi berwibawa serta cakap. Asas-asas Hukum Pidana merupakan fundamen hukum pidana. Sejauh-jauh orang mempelajari atau menerapkan hukum pidana, akan tetap harus kembali menelaah asas-asasnya yang terkandung di dalam Buku 1 KUHP.