Abstrak
Hukum antar golongan adalah suatu bidang hukum yang soekfisik,khususnya bercorak Indonesia,oleh karena timbulnya bertalia erat dengan susunan masyarakat kolonial di masa Islam.Hukum adat adalah hukum asli bangsa kita.Oleh karena itu hukum Nasional yang bersama-sama kita bentuk haruslah berakar pada hukum adat.Untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akhir abad ke-20 ini hukum nasional kita harus pula disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat kita yangberpancasila,selanjutnya harus dapat memenuhi masyarakat kita di masa mendatang.