Abstrak
Bertujuan untuk mengetengahkan beberapa pandangan mengenai hubungan antara (ilmu) hukum dengan ilmu-ilmu sosial lainnya. Manfaat penyajian pandangan tersebut adalah untuk menghilangkan keraguan yang hingga dewasa ini masih ada pada kalangan hukum antara lain khawatir terjadinya penetrasi ilmu-ilmu sosial yang tajam kebidang hukum.