Abstrak
Kepastian hukum merupakan syarat mutlak untuk bergairahnya bisnis dan perekonomian suatu negara. Apabila perangkat hukum tidak mendukung perkembangan ekonomi dan bisnis, maka akan terjadi penyimpangan dan menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis itu sendiri sehingga mengurangi minat investor dan pelaku bisnis internasional.