Abstrak
Kita semua adalah konsumen. Suddah sepantasnya jika kita mendapatkan perlaku bak raja, karena kita menentukan apa yang akan kita konsumsi. Lebih-lebih dengan disahkannya Undang-Undang No,. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen ( UUPK) yang seharusnya bisa menjadi senjata bagi setiap konsumen.