Abstrak
Eksistensi dan keberadaan serta jatidiri Polisi, baik sebagai fungsi maupun sebagai organ, senantiasa tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat dan peradabannya. Bahkan dikatakan bahwa Polisi merupakan pencerminan dari masyarakat itu sendiri, mulai dari filosofi, strategi dan pernyataan tujuan sampai kepada perubahan - perubahannya. Setiap masyarakat memiliki watak kepolisiannya sendiri yang berbeda dengan watak kepolisian masyarakat lainnya. Secara normative watak kepolisian dinyatakan dalam konsep - konsep hukum kepolisiannya. Buku ini menggambarkan konsep - konsep yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang menjadi ciri khas konsepsi kepolisian Indonesia dalam pengaruh pergaulannya secara global yang memberi sentuhan universal terhadap teknis profesional khas kepolisian. Konsep "Tata tenteram kerta raharja" betapapun harus diakui sebagai konsep hukum kepolisian Indonesia yang memuat makna "tujuan kepolisian" yang disebut sebagai "keamanan dalam negeri" yang ditandai dengan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum dan terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pengenalan dan pemahaman konsep - konsep internal bangsa, termasuk konsep Hukum Kepolisian Indonesia sangat penting bagi upaya memperkokoh jatidiri dan kemandirian serta profesionalisme kepolisian yang berakar pada filosofi dan budaya bangsa yang pada gilirannya diharapkan mampu mewujudkan kesamaan persepsi dalam membangun kemitraan Polisi dan masyarakat. Buku ini dapat dijadikan salah satu alternatif referensi dalam memahami konsep - konsep hukum kepolisian di Indonesia.