Abstrak
Kriminalitas yang merupakan pelanggaran terhadap aturan-aturan pidana di luar KUHP itu pada umumnya berkaitan dengan praktik bisnis. Misalnya, pelanggaran terhadap UU tentang tindak pidana ekonomi, tentang merek, tentang hak cipta, tentang paten, tentang wajib daftar perusahaan, tentang pokok-pokok perbankan, tentang industri, tentang pengelolaan lingkungan hidup, tentang ketenaga kerjaan, tentang perpajakan dan seterusnya.