Abstrak
Dalam proses modernisasi dan pembangunan ekonomi, realitas menunjukkan perkembangan korporasi sebagai pelaku pembangunan makin memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, keragu-raguan di masa lalu untuk menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat melakukan tindak pidana yang dapat melakukan tindak pidana dan dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.