Abstrak
Pasca perubahan UUD 1945, ilmu hukum tata negara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Berbagai perubahan ketatanegaraan mengharuskan adanya pengkajian yang lebih luas dan mendalam. Apalgai saat ini norma-norma tersebut berada dalam proses konsolidasi untuk menyesuaikan sistem aturan dan sistem kelembagaan yang telah ada dan dibuat sebelum perubahan UUD 1945. Proses pelaksanaan norma-norma dasar dalam UUD 1945 dalam praktik membutuhkan wawasan dan medan pengalaman. Oleh karena itu diperlukan perspektif keilmuan yang merupakan sublimasi dari pengalaman berbagai negara sebagai kerangka dan alternatif pilihan pelaksanaan norma-norma dasar dalam UUD 1945.