Abstrak
Kemajuan teknologi ini telah mendorong lahirnya hak-hak kekayaan intelektual (HAKI) yaitu hak0hak atas kekayaan intelektual yang timbul dan lahir karena kemampuan manusia. HAKI dapat berupa karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan menjadikan karya itu bernilai.