Abstrak
Didalam buku ini dikupas pemikiran-pemikiran yang mendasari upaya-upaya rekonstruksi hukum islam seperti itu, baik pemikiran berbasis pemisahan islam dan negara seperti dikemukakan oleh abdullahi ahmed an-naim, maupun pemikiran yang berbasis penyatuan islam dan negara sebagaimana digegas oleh Muhammad Syahrur.