Abstrak
Teori negara hukum yang bertumpu pada Konstitusi dan asas legalitas tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan, sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah itu diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Teori demokrasi berarti konsep tentang rakyat atau warga masyarakat dalam suatu negara, rakyat merupakan sentral dan sumber kekuasaan karena pada hakikatnya rakyat adalah pemegang kekuasaan yang tertinggi, yakni kedaulatan, sedangkan demokrasi hanyalah bentukan pengejewantahan dari kedaulatan itu. Sedangakan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai konsep, ia tumbuh dab berkembang sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan negara demokrasi, dan sebagai salah satu sendi negara yang demokratis, maka desentralisasi dan otonomi daerah merupakan pilihan yang tepat dalam menjawab berbagai masalah yang timbul dan dihadapi oleh negara dan bangsa, kini dan dimasa yang akan datang. Adanya desentralisasi dan otonomi daerah dengan sendirinya ada pembatasan kekuasaan seperti yang dituntut di dalam negara hukum dan penganut konstitusional.