Abstrak
Buku ini hendak menyadarkan pada para pembaca bahwa hukum modrn yang sampai saat ini mendminasi pengajaran dan praktk hukum di negara kita ternyata dalam batas-batsa tertentu tidak dapat memenuhi tujuan hukum untuk memberikan keadilan, kesejahteraandan kestabilan hidup, Adagium yang tumbuh dari sistem hukum modern yang kita kenal dengan istilah equality before the law atau justice for all dalam prakteknya tidak mudah dijalankan Equality before the law atau justice for all sekedar mitos. tetapi dalam prakek yang banyak dilihat dan dirasakan adalah sebaliknya justice not for all. Buku ringkas ini mencoba memberi penjelasan ilmiah mengapa justice for all dalam implementasinya bisa menjadi justice not for all.